Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi dengan mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategi Manajer Investasi. Dewan Komisaris juga bertanggung jawab atas pengawasan terselenggaranya penerapan Tata Kelola.
Dewan Direksi wajib memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan dengan baik. Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi. Selain itu, Dewan Direksi bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan manajemen risiko dan mitigasi risiko yang dibutuhkan sesuai dengan risiko yang mungkin timbul.
Seluruh karyawan, Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris wajib menjaga standar etika tertinggi dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan. Profesi pada perusahaan Manajer Investasi harus selalu didasarkan pada standar integritas dan perilaku pribadi yang setinggi-tingginya, yang memerlukan kejujuran dan perilaku baik secara mutlak. Setiap pemangku kepentingan di perusahaan memiliki fiduciary duty untuk menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat luas kepada perusahaan.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Manajer Investasi, perusahaan memiliki Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan yang bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi kontrol risiko operasional dalam perusahaan. Dalam aktivitas pengelolaan risiko Divisi Manajemen Risiko bekerja sama dengan divisi-divisi lain sehingga dapat melakukan pengendalian risiko perusahaan dengan baik.
Audit Internal akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh unit bisnis mematuhi seluruh kondisi yang berkaitan dengan risiko perusahaan.
Komite Investasi Sucor Asset Management akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi tercantum dalam prospesktus masing-masing reksa dana.
Sucor Asset Management melakukan pengelolaan produk Reksa Dana Syariah, serta memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah. Unit Pengelolaan Investasi Syariah adalah bagian dari Manajer Investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah, serta melakukan konsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka pengembangan produk dan pemasaran khususnya terkait dengan pemenuhan aspek syariah di pasar modal.
Tujuan utama dari Layanan Pengaduan Konsumen adalah melakukan penyelesaian pengaduan dalam rangka memberikan pelindungan konsumen. Sebagai salah satu cara meningkatkan layanan kepada investor, Sucor Asset Management membentuk Unit Layanan Pengaduan Konsumen. Unit ini berfungsi untuk menangani keluhan yang disampaikan investor kepada perusahaan, sehingga keluhan investor dapat terselesaikan dengan baik dan benar.
Ruang Lingkup Layanan Pengaduan Konsumen terdiri atas:
a. Penerimaan pengaduan;
b. Penanganan
pengaduan; dan
c. Penyelesaian pengaduan.
Sektor Jasa Keuangan yang dalam perkembangannya semakin kompleks dan dinamis, memerlukan penguatan terhadap pelindungan investor dan masyarakat sektor jasa keuangan. Untuk memperkuat layanan pelindungan investor dan masyarakat maka Sucor Asset Management membentuk Unit Pelindungan Konsumen. Unit ini melindungi investor salah satunya dengan penerapan prinsip keterbukaan informasi produk.
Pelindungan investor dan masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:
a. Edukasi yang
memadai;
b. Keterbukaan dan transparansi informasi;
c. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis
yang bertanggung jawab;
d. Pelindungan aset, privasi, dan data investor; dan
e. Penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Saat ini, pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat Indonesia terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan masih rendah dan tidak merata pada setiap sektor industri jasa keuangan sehingga perlu dilakukan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukungnya sebagai salah satu upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan diikuti dengan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Pada akhirnya masyarakat diharapkan mampu menentukan dan memanfaatkan lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan investor dan/atau masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Demi mendukung pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan tersebut maka Sucor Asset Management membentuk Unit Inklusi Keuangan dan Literasi Keuangan. Unit Inklusi Keuangan dan Literasi Keuangan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh Sucor Asset Management diikuti dengan ketersediaan akses masyarakat terhadap produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Per Mei 2025, jumlah pegawai PT Sucorinvest Asset Management yang telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) adalah sebanyak 30 orang, Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sebanyak 16 orang, dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) sebanyak 15 orang